Penjelasan Denny Indrayana Terkait Perburuan Aset Century di Swiss
Gelar Pertemuan Tertutup dengan Dubes Djoko SusiloKamis, 14 Maret 2013 – 21:35 WIB
Dia menyampaikan, melalui proses Mutual Legal Asistance adalah upaya untuk melakukan asset recovery. "Kalau sistem hukum berbeda, itu yang kemudian kita coba perjuangkan," katanya.
Ia menyatakan, kalau dalam soal ini pihak Swiss menganggap masalah perdata, dan Indonesia menganggap sebagai pidana, maka akan dilihat dari Mutual Legal Asistance untuk menyelesaikan.
"Itu tugas teman-teman Kumham. Kita proses dan memasilitasi dengan pemerintah setempat," ujarnya.