Penjelasan Dirjen Perimbangan soal THR dan Gaji ke-13 PNSD
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo memastikan anggaran untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi TNI, Polri, PNS dan pensiunan juga sudah termasuk untuk aparatur sipil negara (ASN) di daerah. Menurutnya, anggaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS di daerah dialokasikan dalam dana alokasi umum (DAU).
Dalam formula perhitungan DAU 2018, besarannya untuk setiap daerah dihitung berdasar alokasi dasar (AD) yang mengacu pada belanja gaji PNS daerah (PNSD) dan celah fiskal. "Untuk perhitungan formulasi AD tersebut telah memperhitungkan gaji PNSD, yaitu berupa gaji pokok, dan tunjangan-tunjangan yang melekat sesuai ketentuan PP (peraturan pemerintah, red) tentang penggajian, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan beras, tunjangan PPh, termasuk gaji ke-13 dan THR," kata Boediarso kepada JPNN, Senin (4/6).
Meski demikian, katanya, untuk penghitungan DAU tidak memperhitungkan besaran tunjangan kinerja ataupun gaji bagi pegawai honorer. Sebab, hal itu menjadi kewenangan daerah dan disesuaikan kemampuan keuangan masing-masing pemda.
Boediarso menjelaskan, besaran gaji PNSD dalam alokasi dasar 2018 sebesar Rp 194,95 triliun. Rinciannya adalah untuk gaji PNS, gaji ke-13 dan THR. Jumlah itu mencapai 97,3 persen dari total belanja pegawai PNSD nasional ebesar Rp 200,3 triliun.
"Sesuai dengan formulanya, memang tidak 100 persen belanja pegawai daerah dihitung dalam DAU, terutama karena alokasi DAU bukan merupakan penjaminan atas pembayaran gaji dari DAU," ujar peraih gelar doktor ilmu ekonomi di Universitas Indonesia itu.
Terkait dengan pembayan gaji ke-13 dan THR untuk PNSD pada tahun-tahun sebelumnya, kata Boediarso, selama ini memang dibebaskan ke APBD. Kebijakan gaji ke-13 mulai rutin diberikan sejak tahun 2004, sedangkan THR dikucurkan sejak 2016.
Meski demikian, pada tahun-tahun sebelumnya THR hanya dibayarkan sebesar gaji pokok saja. Sedangkan ke-13, katanya, dibayarkan sebesar gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lain, termasuk tunjangan kinerja sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.(fat/jpnn)