Penjelasan Eks Pimpinan KPK soal Boediono di Kasus Century
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto menyatakan, iktikad Boediono semasa menjadi Gubernur Bank Indonesia dalam menggelontorkan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century sangat menentukan mantan wakil presiden itu bisa dipidana atau tidak.
Jika KPK bisa membuktikan Boediono tak punya iktikad baik saat menetapkan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, maka tokoh yang karib disapa Pak Boed itu bisa dipidana.
Bibit mengatakan, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat masih menjadi presiden menyatakan bahwa kebijakan tidak bisa dipidanakan. Namun, Bibit menegaskan bahwa iktikad di balik sebuah kebijakan juga sangat menentukan.
“Waktu itu saya katakan tentang iktikad baiknya ada nggak? Kalau kita bisa buktikan tidak ada, ya bisa dihukum. Masalahnya di situ," kata Bibit saat ditemui di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (29/4).
Pensiunan polisi itu menuturkan, KPK perlu menelisik soal kebijakan yang dikeluarkan oleh Boediono pada saat menjabat sebagai Gubernur BI. Hal itu untuk mempertegas posisi wakil presiden era 2009-2014 tersebut.
“Kalau iktikad baiknya nggak ada, ya dihukum," ujar Bibit.
Oleh karena itu Bibit menegaskan, KPK harus melihat motif di balik keputusan Boediono menggelontorkan FPJP untuk Bank Century yang diikuti dana talangan atau bailout. Berdasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengucuran dana bailout untuk Bank Century telah merugikan negara hingga Rp 7,4 triliun.
“Kebijakan yang dia egunakan ada nggak dasar hukumnya? Kalau ada dasar hukumnya, ya nggak masalah," jelas Bibit.