Penjelasan Irjen Kementan Terkait Pencopotan Pejabat Ditjen Hortikultura
jpnn.com, JAKARTA - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Justan Riduan Siahaan membantah keras adanya tudingan bahwa langkah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencopot pejabat eselon II, III, dan IV di Ditjen Hortikultura telah melanggar arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kami sangat alert dengan arahan presiden dimaksud saat mengambil keputusan itu,” ujar Justan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/8).
Justan menilai tudingan ini keliru sebab pencopotan tersebut merupakan bentuk tindakan tegas sebagai komitmen tidak memberikan toleransi terhadap korupsi.
“Pencopotan ini merupakan langkah strategis mengikuti PP 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Peraturan ini mengamanatkan pimpinan kementerian atau lembaga untuk memitigasi risiko,” urai Justan.
Selain itu, Justan menyebut Mentan Amran memiliki sikap yang jelas akan kasus suap bawang putih ini. “Pak menteri juga memberikan ruang yang luas bagi KPK untuk melakukan penyelidikan,” tegas Justan.
Justan menjelaskan, SPIP merupakan sistem pengendalian internal yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tujuannya yakni memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Jadi dalam kasus suap bawang putih ini, Kementan sangat terbuka bagi KPK untuk mengumpulkan informasi dan mengungkap kasus suap impor bawang putih secara terang benderang, sehingga public clear melihat masalah ini. Meskipun sebenarnya belum diketahui keterlibatan pejabat Kementan, namun Mentan merasa perlu mengambil langkah tegas, konkrit dan segera sebagai komitmennya dalam anti korupsi,” tandas Justan.(cuy/jpnn)