Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjelasan Kanwilkumham Kalbar Soal Tahanan Masuk Daftar Caleg DPRD Ketapang

Sabtu, 18 November 2023 – 20:38 WIB
Penjelasan Kanwilkumham Kalbar Soal Tahanan Masuk Daftar Caleg DPRD Ketapang - JPNN.COM
Salah satu tahanan di Lapas Kelas II B Ketapang masuk dalam daftar caleg DPRD Kabupaten Ketapang. ilustrasi.Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KETAPANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat (Kanwilkumham Kalbar) menyatakan bahwa AUR selaku caleg DPRD Kabupaten Ketapang saat ini masih berstatus tahanan di Lapas Kelas IIB Ketapang.

“Kami sampaikan jika AUR merupakan tahanan yang berada di Lapas Kelas IIB Ketapang," ujar  Kakanwilkumham Kalbar Muhamad Tito Andrianto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/11).

Pernyataan ini disampaikan Tito menyikapi munculnya nama AUR dalam daftar caleg yang dikeluarkan KPU Kabupaten Ketapang. AUR merupakan caleg DPRD Kabupaten Ketapang dari dapil 5 yaitu, Kecamatan Marau, Manis mata, dan Kecamatan Air Upas.

Tito memastikan AUR saat ini ditahan untuk menjalani hukumannya dalam kasus pidana yang lain. "Dulu memang sempat bebas, tetapi masuk penjara lagi untuk kasus yang lain," ucap Tito.

Menurut Tito, AUR  pernah ditahan dan menjalani pidana di Lapas Kelas IIB Ketapang pada 4 Juli 2022.

Dia menjalani tahanan sepuluh bulan penjara atas kasus penadahan atau pasal 480 KUHP dan telah bebas pada 20 Januari 2023.

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Hernowo pada 13 November 2023 KPU ketapang telah bersurat ke Lapas Kelas IIB Ketapang dengan nomor 565/PP 05.1-SD/6104/2/2023 perihal permintaan surat keterangan.

Surat itu telah dibalas oleh pihak Lapas Kelas IIB Ketapang pada 13 November 2023 dengan nomor W16.PAS.PAS.5.PK.01.01-2497.

Kanwil Kemenkumham Kalbar memberikan penjelasan soal seorang tahanan di Kabupaten Ketapang bisa menjadi salah satu caleg.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close