Penjelasan Kemendagri soal 31 Juta Nama Tambahan untuk DPT
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arief Fakrulloh membantah tudingan yang menyebut pihaknya baru menyerahkan data penduduk tambahan sebanyak 31 juta jiwa setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2019.
Menurut Zudan, angka 31 juta bukan data baru, tapi bagian dari 196 juta daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) yang diserahkan Kemendagri ke KPU, November dan Desember 2017 lalu.
Zudan mengatakan, penyerahan DP4 dilakukan sebelum KPU menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) dan DPT. "Data itu sudah ada sejak awal, dalam DP4 itu sudah ada," ujar Zudan di Jakarta, Kamis (18/10).
Guru besar ilmu hukum administrasi negara itu lantas menjelaskan penyebab munculnya angka 31 juta yang kini dipersoalkan partai-partai di Koalisi Indonesia Adil Makmur pengusung Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Menurut Zudan, setelah Kemendagri menyerahkan DP4, KPU lantas menetapkan DPT.
Namun, dari DP4 yang berisi sekitar 196 juta jiwa berdasar data Kemendagri, KPU hanya mengambil data terkait pemilih pemula. Zudan menyebut hal itu sah-sah saja karena ada Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2008tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Selanjutnya, KPU menetapkan DPT Pemilu 2019 berjumlah sekitar 185 juta. KPU lantas menyerahkan DPT itu ke Kemendagri untuk dicocokkan lagi.
“Setelah DPT ditetapkan, diberikan kepada kami untuk kami cocokkan dengan DP4. Dalam hal ini kami hanya membantu menganalisis, hasilnya kami serahkan kembali ke KPU," ucap Zudan.
Dari proses analisis, ternyata tidak semua nama di DPT cocok dengan DP4. Sebab, data yang sesuai hanya sekitar 165 juta.