Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjelasan Kemenkes soal Vaksinasi COVID-19 di Bulan Ramadan

Minggu, 04 April 2021 – 17:30 WIB
Penjelasan Kemenkes soal Vaksinasi COVID-19 di Bulan Ramadan - JPNN.COM
Vaksinasi COVID-19 untuk lansia. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi MEpid memastikan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap dilakukan selama Ramadan.

"Demi mencegah penularan COVID-19, maka vaksinasi yang akan dilakukan pada Bulan Ramadan. Nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa, " ujar dia dalam telekonferensi di Jakarta, Minggu (4/4).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 13/2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada Saat Berpuasa.

Fatwa tersebut menjelaskan, vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa.

Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

"Kementerian Kesehatan bersama pihak terkait telah berdiskusi bersama dan kita tahu bahwa MUI juga telah mengeluarkan fatwa yang mengatakan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa, " kata dia.

Nadia mengatakan, hingga saat ini, cakupan dosis pertama di Indonesia sudah mencapai 21,33 persen dari target 40 juta sasaran pada vaksinasi tahap satu dan tahap kedua.

Sekitar delapan juta orang telah mendapatkan vaksinasi. Angka tersebut lebih baik daripada negara-negara di kawasan Eropa.

Berikut ini penjelasan dr Siti Nadia Tarmizi MEpid soal pelaksanaan vaksinasi COVID-19 selama Ramadan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News