Penjelasan KemenPAN-RB Soal Usia Pelamar CPNS Maksimal 40 Tahun
Selasa, 10 September 2019 – 18:47 WIB
Setelah penetapan formasi, setiap instansi yang mendapatkan formasi akan mengumumkan pengadaan CPNS di instansi masing-masing. Antara lain akan berisi: jabatan yang lowong dan akan diisi, jumlah formasi untuk setiap jabatan, persyaratan untuk setiap jabatan (termasuk syarat pendidikan minimal), serta tata cara dan waktu pendaftaran. (esy/jpnn)