Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjelasan Kepala BKN soal Pemerintah Tak Perhitungkan Masa Kerja PPPK

Senin, 23 November 2020 – 11:52 WIB
Penjelasan Kepala BKN soal Pemerintah Tak Perhitungkan Masa Kerja PPPK - JPNN.COM
Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menanggapi polemik tentang masa kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh [ertanian (THL TBPP) yang tidak diperhitungkan dalam standar gaji awal.

Menurut Bima, memang masa kerja honorer K2 dan THL TBPP tidak diperhitungkan dalam penentuan gaji awal PPPK.

"Memang tidak dihitung masa kerjanya. Semuanya dimulai nol tahun. Misalnya guru honorer K2 yang lulus PPPK, golongannya IX atau III/a, dihitung nol tahun," kata Bima kepada jpnn.com, Senin (23/11).

Bima menjelaskan, masa kerja PPPK tidak diperhitungkan karena yang dihitung kelas jabatannya. Makin tinggi level PPPK, maka bisa menduduki kelas jabatan lebih tinggi seperti jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya sehingga gajinya pun kian besar.

Oleh karena itu PPPK berbeda dari CPNS. Sebab, masa kerja CPNS tetap dihitung karena tidak bisa loncat ke jabatan yang levelnya lebih tinggi.

"Kenapa honorer K2 yang lulus CPNS dihitung masa kerjanya, karena mereka tidak bisa langsung loncat pada kelas jabatan lebih tinggi. CPNS itu ada jenjang kariernya, tidak seperti PPPK yang memang dikhususkan kalangan profesional sehingga ketika masuk bisa langsung menduduki jabatan lebih tinggi," bebernya.

Lebih lanjut Bima mencontohkan diaspora Indonesia atau WNI di perantauan yang hendak mengabdi di birokrasi tanah air. Menurutnya, para diaspora Indonesia bisa mendaftar untuk posisi JPT madya.

"Untuk kalangan profesional yang masuk PPPK itu jadi seperti hired consultant atau expert. Tidak dilihat masa kerja, tetapi dilihat kompetensi dan salary terakhir," terangnya.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebut ketentuan dalam PermenPAN RB yang tak memperhitungkan masa kerja PPPK bukan hal mengejutkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News