Penjelasan Kepala BKN soal Pendataan Honorer K2 dan Non-K
Minggu, 02 Agustus 2020 – 07:14 WIB
![Penjelasan Kepala BKN soal Pendataan Honorer K2 dan Non-K Penjelasan Kepala BKN soal Pendataan Honorer K2 dan Non-K - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2020/01/20/kepala-bkn-bima-haria-wibisana-saat-raker-dengan-komisi-ii-dpr-di-senayan-senin-201-foto-ricardojpnncom-33.jpg)
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal pendataan honorer K2 dan nonkategori. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Kepala perangkat daerah atau kepala unit lainnya (kepala sekolah, kepala puskesmas, dan lainnya) juga diminta tidak lagi mengangkat tenaga honorer sesuai Surat Edaran Mendagri No 814.1/169/51 tanggal 10 Januari 2013 perihal penegasan larangan pengangkatan tenaga honorer.
Dalam proses pendataan pegawal non ASN tersebut, Cecep Supriatin menegaskan harus sesuai dengan keadaan sebenarnya dan dilarang untuk memungut imbalan dalam bentuk apapun.
Data.pegawai non ASN ini harus diteken kepala perangkat daerah dan diserahkan paling lambat 4 Agustus 2020 pukul 15.00. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?