Penjelasan Kombes Argo Kasus Rocky Gerung
Rabu, 06 Februari 2019 – 00:45 WIB
Diketahui bahwa Rocky dipanggil atas laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Kakak Kelas UAS Kritisi Rocky Gerung soal Ateis Dibolehkan Pancasila
Laporan itu dibuat oleh Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018. Laporan Jack diterima dengan Nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Rocky diduga melanggar Pasal 156a KUHP karena menyebut kitab suci fiksi. (cuy/jpnn)