Penjelasan Kombes Tubagus Soal 58 Saksi Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Lantas, penyidik pun mencari tersangka penyebab dari korsleting listrik tersebut.
Pemasangan instalasi listrik di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang itu dilakukan oleh narapidana berinisial JMN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
JMN yang tak memiliki keahlian diminta pegawai Lapas PBB untuk memasang instalasi listrik.
Selain JMN dan PBB, polisi turut menetapkan kepala bagian umum Lapas Kelas I Tangerang berinisial RS sebagai tersangka.
Total ada enam tersangka yang dalam kasus kebakaran Lapas yang terjadi Rabu (8/9).
Keenam tersangka itu yakni tiga pegawai Lapas RU, S, dan Y dijerat Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang sebabkan orang meninggal dunia.
BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas
Kemudian, PBB, JMN, RS yang dijerat Pasal 188 KUHP terkait penyebab kebakaran. (cr3/jpnn)