Penjelasan Komnas HAM soal Kondisi Luka-luka di Jenazah 6 Laskar FPI
Sabtu, 09 Januari 2021 – 02:25 WIB
Menurut Anam, ahli berpendapat tidak terdapat beban dalam pembicaraan oleh pembicara yang ada dalam rekaman, dan terdapat baseline persiapan untuk bertahan dan melawan.
Namun, penilaian ahli psikologi forensik ini tidak dijelaskan lebih jauh dalam paparan tim Komnas HAM.
Adapun Komnas HAM menilai terdapat pelanggaran HAM dalam kematian empat laskar FPI di tol Cikampek KM 50. Sehingga, lembaga itu merekomendasikan perkara tersebut dibawa ke pengadilan.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!