Penjelasan Lengkap BKN soal Tahapan Pendataan Honorer, Syarat, Jadwal Seleksi CPNS & PPPK
![Penjelasan Lengkap BKN soal Tahapan Pendataan Honorer, Syarat, Jadwal Seleksi CPNS & PPPK Penjelasan Lengkap BKN soal Tahapan Pendataan Honorer, Syarat, Jadwal Seleksi CPNS & PPPK - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/galeri/watermark/2018/10/30/IMG_20181030_113111.jpg)
"Jadi, pendataan ini khusus tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah pusat dan daerah. Tidak ada pengecualian," tegasnya.
Dia menyebutkan hasil pendataan honorer itu kemudian akan dijadikan database tenaga non-ASN.
Setelah diketahui postur keseluruhannya, baru kemudian bisa disusun kebijakannya mau seperti apa.
Ingat lagi, amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, bahwa per 28 November 2023, status kepegawaian di Indonesia hanya ada PNS dan PPPK.
Lantas kapan jadwal seleksi CPNS dan PPPK dimulai? Deputi Suharmen mengungkapkan sampai saat ini kegiatannya baru sebatas pendataan saja.
Sebab, tanpa data yang valid tentu akan sulit menyusun kebijakan penyelesaian tenaga non-ASN ini akan seperti apa.
"Jadi, kami bersama-sama KemenPAN-RB, baru sebatas melakukan pemetaan, sehingga nanti kebijakan untuk penyelesaian tenaga non-ASN ini bisa lebih tepat," terangnya.
Dalam SE MenPAN-RB tentang Pendataan Honorer, masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) diwajibkan melakukan pemetaan data tenaga non-ASN melalui sistem aplikasi yang dibuat BKN. Tenggat waktunya adalah 30 September 2022.