Penjelasan Lengkap Fahira Idris soal Alasannya Melaporkan Ade Armando
Fahira lebih lanjut menyatakan, kalau dalam hal ini AA berkelit dengan menyatakan bukan pembuat meme, dapat dijelaskan nantinya di pengadilan, kalau kasus yang dilaporkan berlanjut ke meja hijau.
Fahira kemudian secara khusus berpesan kepada AA untuk mengikuti pernyataan Presiden Joko Widodo. Yaitu, menghentikan hoaks dan menebar kebencian. Sudah waktunya bersatu dan menyetop kegaduhan.
Perlu diketahui, lanjut Fahira, Ade sudah lama berstatus tersangka, lantas di-SP3, kemudian dipraperadilankan oleh LBH, dan kembali statusnya sebagai tersangka. “Status tersangka sudah hampir 2 tahun. Belum juga diproses sampai sekarang," tuturnya.
Dalam cuitannya Fahira juga menyebut pasal 32 ayat 1 UU ITE pernah dikenakan pada Buni Yani dalam kasus rekaman ucapan Ahok beberapa waktu lalu.
Padahal, lanjutnya, Buni Yani, hanya me-repost ulang dokumen elektronik yang sudah diubah durasinya. Sementara, Ade Armando jelas-jelas merusak gambar formilnya Gubernur Dki Jakarta Anies Baswedan.
“Sekian dan terima kasih, wassalammualaikum," tutup Fahira Idris dalam cuitannya.(gir/jpnn)