Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjelasan Lengkap Pak Tjahjo soal Penataan Honorer K2 dan Penyederhanaan Birokrasi

Sabtu, 01 Februari 2020 – 08:18 WIB
Penjelasan Lengkap Pak Tjahjo soal Penataan Honorer K2 dan Penyederhanaan Birokrasi - JPNN.COM
Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo membuat tulisan yang dikirim ke ANTARA. Berikut ini tulisan Pak Tjahjo.

100 Hari KemenPAN RB Jabarkan Visi Misi Presiden-Wakil Presiden
Oleh: Tjahjo Kumolo

Mewujudkan Indonesia Maju, adalah visi besar dari pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Untuk mewujudkan itu tentunya diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkeahlian, unggul, kompeten, profesional, serta mempunyai integritas dan loyalitas.

Restrukturisasi komposisi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah salah satu instrumen untuk mewujudkan terbentuknya SDM yang secara teknis punya keahlian mumpuni, kompeten, profesional, dan punya integritas.

Adapun tujuan dari restrukturisasi komposisi ASN itu sendiri adalah agar struktur aparatur benar-benar didominasi oleh jabatan fungsional teknis berkeahlian sebagaimana visi Indonesia Maju.

Terkait itu, meski tidak ada target 100 hari program kerja menteri kabinet, namun dari data yang ada terkait dengan reformasi birokrasi selama tiga bulan kerja sudah banyak langkah dan kebijakan yang telah dilakukan Kemenpan RB dalam menjabarkan dan melaksanakan visi misi serta prioritas kerja Presiden dan Wakil Presiden.

Tentu bukan pekerjaan mudah untuk mereformasi birokrasi. Sebab ini menyangkut 4.286.918 ASN di seluruh Indonesia, dimana sekitar 70 persennya berada di Pemerintah Daerah (Pemda).

Harus diakui pula, proporsi ASN saat ini belum berimbang. Proporsi ASN masih didominasi oleh jabatan pelaksana yang bersifat administratif. Tercatat ada 1,6 juta ASN yang mengisi jabatan pelaksana yang bersifat administratif.

Melalui tulisannya, Menpan RB Tjahjo Kumolo menjelaskan sejumlah kebijakan, termasuk soal penataan tenaga honorer K2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News