Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjelasan Mas Menteri soal Kewenangan Pemda Izinkan Sekolah Tatap Muka di Masa Pandemi

Senin, 23 November 2020 – 13:14 WIB
Penjelasan Mas Menteri soal Kewenangan Pemda Izinkan Sekolah Tatap Muka di Masa Pandemi - JPNN.COM
Nadiem Makarim. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyatakan pemerintah daerah (pemda) diberikan kewenangan penuh menentukan izin pembelajaran tatap muka.

Rencananya pembelajaran tatap muka akan dimulai pada Januari 2021.

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 yang diumumkan secara virtual, Jumat (20/11).

Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemda, kantor wilayah (kanwil) Kementerian Agama (Kemenag), sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, serta kapasitas daerahnya.

Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021, Januari 2021.

Penyesuaian kebijakan ini diambil berdasar  hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait, masukan dari para kepala daerah, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan.

Pada intinya dinyatakan bahwa walaupun pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana dengan baik, tetapi terlalu lama tidak melakukan tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik.

Kendala tumbuh kembang serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi juga menjadi pertimbangan. 

Inilah penjelasan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim soal kewenangan pemda mengizinkan pembelajar atau sekolah tatap muka di masa pandemi Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News