Penjelasan MenPAN-RB soal Penentuan Kelulusan PPPK Guru 2023, Honorer Harus Tahu
Berikut ini penjelasan teknis mekanisme pengolahan hasil akhir seleksi PPPK 2023, yaitu:
1. Secara umum, mekanisme pengolahan hasil akhir seleksi kompetensi didasarkan pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 14 tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional pada paragraf 6 tentang pengolahan hasil akhir seleksi kompetensi.
Di samping merujuk pada ketentuan teknis yang diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.
2. Pengisian kebutuhan khusus secara berurutan diberlakukan bagi:
a. peserta eks honorer K2 yang berperingkat terbaik, dan
b. peserta tenaga non-ASN yang berperingkat terbaik.
3. Pengisian kebutuhan khusus bagi pelamar prioritas seleksi PPPK guru pada instansi daerah, secara berurutan diberlakukan bagi pelamar sebagai berikut:
a. Honorer K2