Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjelasan Pak Jokowi Soal PT 20-25 Persen Dinilai Menggelikan

Sabtu, 29 Juli 2017 – 14:35 WIB
Penjelasan Pak Jokowi Soal PT 20-25 Persen Dinilai Menggelikan - JPNN.COM
Presiden Jokowi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kritik atas penjelasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang keberadaan ambang batas presiden atau presidential threshold (PT) dalam UU Pemilu terus bermunculan.

Kali ini dari Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Didik Mukrianto.

Kemarin, Jokowi-sapaan presiden menyebutkan keberadaan PT 20-25 persen di RUU Pemilu yang baru diputuskan DPR disetujui menjadi UU, sudah digunakan dalam dua kali pemilu (2009 dan 2014). Serta, penting untuk menyederhanakan visi politik dalam berdemokrasi ke depan.

"Sungguh menggelikan apa yang disampaikan Pak Jokowi terkait penetapan presidential threshold dalam UU Pemilu. Menyederhanakan persoalan yang berbeda normanya dengan logika dan nalar yang sangat subyektif dan tidak rasional," ujar Didik dalam pernyataan tertulisnya yang diterima jpnn.com, Sabtu (29/7).

Dia menuturkan, penetapan PT dalam Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 sangat berbeda standing norma, logika dan implikasi struktur politik yang melandasinya. Sebab, Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden tahun 2019 akan dilangsungkan serentak.

Dengan demikian, hasil Pileg 2014 sudah kehilangan legitimasinya dijadikan dasar penetapan PT pada Pilpres 2019. Selain sudah dijadikan dasar pada Pilpres 2014, sudah barang tentu bisa menistakan siklus kepemimpinan nasional.

Melandaskan Pilpres 2019 kepada hasil Pileg 2014, katanya, memberikan makna bahwa siklus kepemimpinan nasional yang selama ini dalam ketatanegaraan dan konstitusi kita selama 5 tahun, akan bisa begeser kepada siklus 10 tahun.

"Tentu kalau ini yang terjadi maka akan melanggar konstitusi kita," ucap Anggota Komisi III DPR ini.

Kritik atas penjelasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang keberadaan ambang batas presiden atau presidential threshold (PT) dalam UU Pemilu terus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News