Penjelasan Pimpinan MKD Soal Penggunaan Pelat Polisi di Mobil Arteria Dahlan, Silakan Disimak
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman mengklarifikasi tentang penggunaan pelat kepolisian, di mobil milik anggota Komisi III Arteria Dahlan.
Menurut Habiburokhman, penggunaan pelat polisi di mobil legislatif diatur dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2019, tentang Penerbitan STNK dan TNKB Dinas Polri.
Adapun, peraturan tersebut diteken oleh Kapolri Jenderal Idham Azis pada 5 Desember 2019.
"Itu juga berdasarkan Perkap, Peraturan Kapolri, untuk pejabat tertentu dapat. Itu pertimbangan mereka," beber Habiburokhman saat dihubungi, Minggu (23/1).
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menyebut pelat sebenarnya bukan dikeluarkan oleh Direktorat Lalu Lintas kepolisian tingkat provinsi.
"Kompolnas sudah bilang Aslog Polri, Bagian logistik Polri. Jadi, yang mengeluarkan memang bukan Ditlantas," jelasnya.
Dia menerangkan aturan tetap dikedepankan dari penggunaan pelat polisi di mobil legislatif, meskipun ada narasi yang menyebut Ditlantas Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan pelat kepada aggota DPR.
"Jadi, kalau misalnya Ditlantas PMJ tidak mengeluarkan. Bukan berarti salah. Orang yang mengeluarka Aslog, kok," kata Habiburokhman.