Penjelasan PJ Gubernur Fatoni soal 6 Ranperda Sumsel
jpnn.com, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni menyampaikan penjelasan terkait enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Senin (22/4).
Hal itu disampaikan Fatoni saat menghadiri Rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Provinsi Sumsel yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel R.A. Anita Noeringhati.
Fatoni mengatakan guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang baik maka pada Rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Provinsi Sumsel 2024, Pemprov mengajukan enam Ranperda yang sebelumnya telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sumsel 2024.
Fatoni pun memaparkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel 2023-2043.
Pemerintah Provinsi Sumsel sebelumnya telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016-2036.
Namun, sejalan dengan perkembangan pembangunan masih terdapat beberapa potensi sumber daya yang belum optimal dikembangkan sehingga belum maksimal dalam mendukung upaya pengembangan wilayah.
Selain itu, masih terdapat permasalahan lingkungan yang terjadi di wilayah Provinsi Sumsel yang memerlukan penanganan prioritas, seperti bencana alam, kawasan gambut dan lahan kritis.
"Alasan itu pula yang mendasari diajukannya Ranperda Tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel Tahun 2024," kata Fatoni.