Penjelasan Polisi Terkait Dugaan Salah Tangkap Pelaku Curanmor
![Penjelasan Polisi Terkait Dugaan Salah Tangkap Pelaku Curanmor Penjelasan Polisi Terkait Dugaan Salah Tangkap Pelaku Curanmor - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2019/04/08/pelaku-diborgol-ilustrasi-foto-jpnncom.jpg)
Ia menyebut untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana serta untuk melakukan tindakan hukum berupa penangkapan tersangka, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/70/III/2020/Polres sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/62/III/2020/Polres, tanggal 18 Maret 2020.
Penangkapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/36/III/2020/Reskrim. Selanjutnya, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/24/IV/2020/Reskrim.
Ditambahkan oleh Kapolres Solok Selatan, AKBP Imam Yulisdianto didampingi Waka Polres Kompol Ediwarman mengatakan seluruh tindakan yang dilakukan oleh personelnya jika di luar batas kewenangan dan tugas mereka akan diproses serta dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Dua PDP COVID-19 Meninggal di Bintan, Tak Ada Riwayat Perjalanan ke Zona Merah
"Persoalan ini kita tanggapi, namun biarkan penyidik internal kami melakukan proses. Jika ditemukan kesalahan di luar SOP yang berlaku akan kita tindak," tegasnya.(antara/jpnn)