Penjelasan Polisi Terkait Dugaan Salah Tangkap Pelaku Curanmor
jpnn.com, PADANG - Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Iptu M. Arvi akhirnya angkat bicara terkait tudingan yang menyebut anggotanya melakukan salah tangkap tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Ia menegaskan pria bernama Panut, 19, warga Jorong Tubo, Nagari Luak Kapau Alam Pauah Duo, Kecamatan Pauah Duo, yang diamankan adalah terduga pelaku curanmor, bukan korban salah tangkap.
"Hingga saat ini, Panut masih berstatus sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Semua keterangan pelaku telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Iptu M. Arvi kepada wartawan di Padang Aro, Rabu.
Hal tersebut ia tegaskan terkait adanya berita dugaan salah tangkap dan penembakan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor personel Polres Solok Selatan yang beberapa hari belakangan sempat menghebohkan kabupaten yang berada di ujung selatan Sumatera Barat itu.
Saat ini, lanjut M. Arvi dilakukan pemulangan Panut kepada keluarga hingga pemberkasan dan kelengkapan barang bukti dinyatakan lengkap.
"Pada sebelumnya juga tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku. Ditambah pelaku kooperatif dan mendapat jaminan dari pihak keluarga," jelasnya.
Terkait tindakan tegas atau penembakan oleh personel yang bertugas saat itu, ia menjelaskan karena adanya indikasi pelaku berupaya melawan serta melarikan diri dari petugas.
"Saat penangkapan pelaku mengakui melakukan tindak pidana curanmor di 13 lokasi yang berbeda di Solok Selatan. Untuk mencari alat bukti Sat Reskrim sudah melakukan penelusuran hingga ke Kerinci, Provinsi Jambi. Namun, keterangan pelaku berbelit-belit seakan menutupi para penadah hingga barang bukti tidak ditemukan," jelasnya.