Penjelasan PT GMI Atas Masalah Lahan SMAK Dago Bandung
jpnn.com, BANDUNG - PT Graha Multi Insani (GMI) memberikan penjelasan atas masalah sengketa lahan SMAK Dago, Bandung, Jawa Barat yang belakangan ini menjadi sorotan dan ramai di pemberitaan media massa.
Hendri Sulaeman selaku kuasa hukum dari PT GMI mengatakan bahwa kliennya selaku pemilik tanah sah yang berlokasi di Jl. Ir. H. Juanda No. 93, Bandung.
“Perusahaan adalah pembeli yang beritikad baik yang telah menerima pelepasan hak dari Perkumpulan Lyceum Kristen (dahulu Het Chrystelijk Lycheum),” ujar Hendri dalam siaran persnya, Jumat (16/8).
Hendri mengatakan pelepasan hak itu berdasarkan akta pelepasan hak, nomor 07 pada 13 April 2015 yang dibuat di hadapan Kristi Andana Yulianes, notaris di Bandung.
“PLK sebelumnya adalah pemilik yang sah secara hukum atas tanah, berdasarkan putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dimulai sejak 1997 dan sejak 16 November 2021 melalui peninjauan kembali telah dinyatakan secara detail bahwa PLK adalah pemilik tanah yang sah dengan batas-batas yang jelas,” beber dia.
Selanjutnya, melalui mekanisme peradilan TUN yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2008, PLK telah dinyatakan sebagai pemilik sah atas Tanah di Jl. Ir. H. Juanda No. 93, Bandung seluas 20.905 M2 berikut bangunan sekolah.
“Dalam putusan TUN tersebut, Depkeu diperintahkan oleh Peradilan TUN untuk memproses pengeluaran aset milik PLK dari daftar asset negara,” kata dia.
Selain itu, Peradilan TUN juga telah melakukan pengumuman melalui surat kabar sejak tahun 2010 sebagai tindak lanjut pemberitahuan kepada masyarakat luas
bahwa tanah bukanlah bagian dari aset negara.