Penjelasan PT GMI Atas Masalah Lahan SMAK Dago Bandung
“Melalui peradilan TUN pula, PLK kemudian mengajukan gugatan TUN kepada BPN terhadap penerbitan SHGB No. 30 atas nama BPSMK dan akhirnya peradilan TUN
kembali memihak kepada yang benar, SHGB No. 30 dinyatakan batal pada 2014 oleh peradilan TUN,” urai Hendri.
Selanjutnya, BPN sebagai pihak yang digugat oleh PLK kemudian secara resmi telah menerbitkan SK Pembatalan SHGB No. 30 atas nama BPSMK pada 2016.
Lanjut Hendri menjelaskan bahwa peradilan perdata yang inkrah sejak 2018 kembali memperjelas kedudukan
hukum PLK sebagai pemilik tanah yang sah secara hukum.
Bahkan, perkara bantahan yang diajukan BPSMK terhadap proses eksekusi atas Tanah pada tahun 2022, menolak
bantahan BPSMK yang mengklaim kepemilikan atas tanah.
“Penetapan penundaan eksekusi atas tanah telah dinyatakan tidak berkekuatan hukum dan selanjutnya proses
PK yang diajukan oleh BPSMK di peradilan perdata kembali ditolak, sehingga kedudukan hukum PLK sebagai pemilik tanah yang sah makin tidak terbantahkan,” kata dia.
Dengan demikian, kata Hendri, upaya-upaya BPSMK atau pihak-pihak yang mengatas namakan SMAK Dago dengan menggiring opini masyarakat melalui pemberitaan-pemberitaan yang tidak benar melalui media konvensional ataupun media sosial dengan mengerahkan massa untuk merebut tanah secara paksa adalah tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pidana.
“Perusahaan selanjutnya akan bersikap tegas untuk memproses pelanggaran tersebut sesuai hukum yang berlaku,” pungkas dia. (cuy/jpnn)