Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjelasan Resmi KemenPAN-RB soal Surat Minta Akomodasi

Jumat, 01 April 2016 – 16:07 WIB
Penjelasan Resmi KemenPAN-RB soal Surat Minta Akomodasi - JPNN.COM
Yuddy Chrisnandi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Setelah melakukan investigasi cepat, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi memberikan penjelasan asal muasal surat saksi berisi permohonan fasilitasi kepada Kementerian Luar Negeri.

Menurut Herman Herman Suryatman selaku jubir MenPAN-RB,  surat yang diteken Sekretaris KemenPAN'RB dan diitujukan kepada Sekretaris Kementerian Luar Negeri Nomor : B/1337/S.MENPANRB/03/2016, tanggal 22 Maret 2016 tentang Permohonan Fasiltasi dibuat bukan atas arahan dan tanpa sepengatahun MenPAN-RB.

"Surat tersebut dibuat atas permintaan Sespri MenPAN-RB, saudara Reza Fahlevi, kepada staf  sekretaris KemenPAN-RB. Kemudian staf sekretaris KemenPAN-RB mengkonsepkan surat tersebut," kata Herman yang juga karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB.

‎Lanjutnya, tanpa melakukan pengecekan kepada MenPAN'RB, Sekretaris KemenPAN'RB menandatangani surat tersebut.

Di hari berikutnya setelah surat itu dikirim, Sekretaris KemenPAN-RB meminta konfirmasi kepada MenPAN-RB tentang arahan pemberian fasilitas kepada Wahyu Dewanto melalui Sespri MenPAN-RB.

"Ketika menerima permintaan konfirmasi dari Sekretaris KemenPAN-RB tersebut, MenPAN-RB menyatakan MenPAN-RB tidak membuat arahan seperti itu dan langsung menegur Sekretaris KemenPAN-RB," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, telah beredar surat permohonan KemenPAN-RB yang ditujukan ke Sekjen Kementerian Luar Negeri. Surat berkop KemenPAN-RB itu dibuat 22 Maret 2016.

Surat itu ditandatangani Sekretaris KemenPAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji.

JAKARTA--Setelah melakukan investigasi cepat, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi memberikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close