Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjelasan Terbaru Kejagung Terkait Penyidikan Perkara Korupsi Jiwasraya

Selasa, 25 Februari 2020 – 23:35 WIB
Penjelasan Terbaru Kejagung Terkait Penyidikan Perkara Korupsi Jiwasraya - JPNN.COM
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono. Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 38 saksi pada Selasa (25/2) terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dari 38 saksi itu, 18 orang diantaranya merupakan petugas bank. Mereka dimintai data rekening bank dari bank yang bekerja sama dalam transaksi jual beli saham yang diduga terkait kasus korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya.

"Hari ini ada 18 orang dari 17 bank swasta maupun negeri telah diperiksa dan dimintai data rekening bank yang terkait perkara di PT AJS," kata Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.

Sementara 20 saksi lainnya merupakan saksi yang sebagian besar hari ini menjalani pemeriksaan lanjutan untuk pendalaman. Dua puluh saksi tersebut terdiri dari empat saksi dari management PT. AJS, empat saksi dari perusahaan emiten yang melantai di bursa saham, delapan saksi dari perusahaan manajemen investasi, satu saksi konsultan pajak tersangka HP, dua saksi dari bank yang terkait proses transaksi saham dan satu saksi dari broker.

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 38 saksi pada Selasa (25/2) terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News