Penjelasan Terbaru Kemendikbudristek soal Penempatan PPPK 2022, Guru Lulus PG Mengelus Dada
Dengan mekanisme seleksi yang dibuat, guru lulus PG atau P1 tidak akan digeser P2, P3, dan P4.
"Semua guru lulus PG tahun 2021 harus diusahakan diangkat. Masalah penempatan, harus dilihat dulu, apakah di sekolahnya membutuhkan guru yang sesuai bidangnya," terang Adhika yang dihubungi JPNN hari ini, 30 Oktober.
Dia menjelaskan jika tidak aral melintang SSCASN akan dibuka Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 31 Oktober.
Nantinya, tampilan SSCASN hanya berisi apakah guru lulus PG atau prioritas satu (P1) mendapatkan kuota maupun tidak.
Jika sudah mendapatkan kuota, maka tinggal menunggu.
"Untuk P1, pengumuman penempatan bersamaan dengan P2 dan P3. Insyaallah sih Desember sudah pengumuman," terangnya.
Nah, bagi guru P1 yang tidak mendapatkan kuota, kata Adhika, bisa mengikuti observasi apabila memiliki ijasah/linier dengan mapel lainnya.
Artinya P1 turun ke P2 atau P3.