Penjelasan Terbaru Kombes Yusri Soal Olah TKP Kasus Video Syur Gisel dan Nobu
Selasa, 02 Februari 2021 – 16:37 WIB
"Kalau nanti JPU mengatakan tidak perlu olah TKP, tidak dilaksanakan," pungkas Yusri.
Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka video syur berdurasi 19 detik.
Dalam pengakuan mereka kepada polisi, keduanya melakukan perbuatan terlarang itu di sebuah hotel di Medan, pada 2017 silam.
Mereka mengaku melakukan adegan dewasa itu atas dasar suka sama suka dan dalam keadaan mabuk.(cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: