Penjelasan Terbaru Menteri Nadiem Makarim Seputar Sistem Zonasi PPDB 2020
Minggu, 29 Desember 2019 – 09:10 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Permendikbud 44 Tahun 2019 yang mengatur tentang PPDB (penerimaan peserta didik baru). Untuk jalur zonasi, pemerintah menetapkan minimal 50 persen.
pendaftaran PPDB.
"Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili," sebut Mendikbud Nadiem Makarim dalam Permendikbud 44/2019 yang diteken pada 10 Desember 2019.