Dalam PPDB jalur zonasi, sekolah harus memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.(esy/jpnn)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Permendikbud 44 Tahun 2019 yang mengatur tentang PPDB (penerimaan peserta didik baru).