Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjelasan Terbaru Menteri Syafruddin tentang Honorer K2

Sabtu, 03 November 2018 – 20:06 WIB
Penjelasan Terbaru Menteri Syafruddin tentang Honorer K2 - JPNN.COM
Syafruddin. Foto: Verryana Novita/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - MenPAN - RB Syafruddin menyatakan, pemerintah sama sekali tidak menafikan jasa para tenaga honorer K2 yang telah bekerja dan berkeringat selama ini.

Namun, secara de jure, permasalahan honorer K2 (kategori dua) sudah selesai dan harus diakhiri pada 2014 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2012.

Realitanya masih ada persoalan khususnya bagi sekitar 438.590 honorer K2 yang tidak lulus seleksi di tahun 2013. "Jadi apabila rujukannya hukum karena ini adalah negara hukum, maka permasalahan honorer seharusnya sudah selesai tahun 2014 seiring dengan diangkatnya kurang lebih 1,1 juta honorer K1 dan K2 menjadi PNS," tegas Syafruddin, Sabtu (3/11).

Dia menjelaskan, dampak dari kebijakan tersebut saat ini komposisi PNS didominasi oleh honorer K1 dan K2. Dari 4,3 juta lebih PNS, sebesar 26% terdiri dari honorer yang sebagian besarnya diangkat secara otomatis tanpa tes.

Dalam penyelesaiannya, pemeritah harus memperhatikan kondisi dan kebutuhan obyektif bangsa serta peraturan perundangan yang berlaku. Pemerintah telah menyiapkan skema penyelesaian. Pertama, pemerintah mengupayakan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM ASN secara berkelanjutan yang saat ini raw input-nya 26% berasal dari tenaga honorer yang diangkat tanpa tes.

Kedua, pemerintah memerhatikan peraturan perundangan yang saat ini berlaku, antara lain UU ASN yang mensyaratkan usia maksimal 35 tahun, serta harus ada perencanaan kebutuhan dan harus melalui seleksi, UU Guru dan Dosen yang mensyaratkan guru minimal harus S1, dan UU Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan tenaga kesehatan minimal harus D-III.

Ketiga, dengan pertimbangan hal tersebut, pemerintah bersama delapan Komisi di DPR RI, telah menyepakati skema penyelesaian tenaga honorer K2 yaitu bagi yang memenuhi persyaratan menjadi PNS, disediakan formasi khusus dalam seleksi pengadaan CPNS 2018.

BACA JUGA: Begini Cara Honorer K2 Cari Dana untuk Aksi di Jakarta

MenPAN RB Syafruddin menjelaskan, secara hukum masalah honorer K2 seharusnya sudah berakhir pada 2014.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News