Penjelasan Terbaru Menteri Syafruddin tentang Honorer K2
Sabtu, 03 November 2018 – 20:06 WIB

Syafruddin. Foto: Verryana Novita/JawaPos.com
Selanjutnya, bagi yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi PNS, tapi memenuhi persyaratan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan diproses menjadi PPPK.
"Untuk yang tidak memenuhi persyaratan menjadi PNS dan PPPK, tapi daerahnya masih membutuhkan, yang bersangkutan tetap bekerja, dan daerah diwajibkan memberikan honor yang layak, minimal sama dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)," bebernya. (esy/jpnn)