Penjelasan Terkini dari Polda Sumut Terkait Video Viral Kasat Narkoba Pematangsiantar Dugem
jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut masih terus menyelidiki peristiwa viral video Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga dugem di salah satu tempat hiburan malam di Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan menjelaskan bahwa aktivitas di video tersebut terjadi pada Oktober 2020 tahun lalu.
Namun, AKP David, lanjutnya datang bukan tanpa alasan ke lokasi itu.
“Saat itu AKP David Sinaga bersama beberapa personel mendatangi tempat hiburan malam yang bernama Studio 21 Pematangsiantar. Di mana Kasat Narkoba Siantar (datang) dalam rangka penyelidikan dugaan adanya peredaran Narkoba di tempat itu,” jelasnya, Jumat (5/2/2021).
Saat tiba di lokasi, lanjut Hadi, David bertemu dengan pemilik tempat hiburan malam bernama Acong dan dua rekannya. “Kasat Narkoba menuju ruang resepsionis, di ruang resepsionis itu tanpa disadari yang bersangkutan direkam atau divideokan oleh pemilik tempat hiburan tersebut,” ujarnya.
“Waktu datang ke tempat hiburan malam itu, dia (AKP David Sinaga) memang didampingi personel, tetapi tidak terlihat di video itu. Dia melakukan penyelidikan di tempat karoke itu, dan memang surat perintahnya pun ada karena dugaan awalnya ada peredaran narkoba di tempat itu,” ungkapnya.
Hadi menyebut munculnya video itu ke publik, berawal ketika pada 4 Januari 2021, David Sinaga beserta tim melakukan penangkapan terhadap salah seorang pengedar narkoba di Studio 21 tersebut.
“Dalam prosesnya, pemilik tempat hiburan malam yang bernama Acong meminta bantuan kepada Kasat Narkoba agar dilepaskan (pengedar narkoba itu). Tapi dengan komitmennya Kasat menolak membebaskan pengedar narkoba itu. Proses hukumnya tetap dilanjutkan,” ungkapnya.