Penjelasan UU 20/2023 Singgung Tuntutan Honorer, Hanya 2 Kali Disebut
Nah, terkait nasib honorer, terdapat pasal krusial yang sudah terungkap sejak regulasi ini masih di tingkat pembahasan RUU, yakni soal tenggat waktu penyelesaian Non-ASN.
Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, menyatakan, “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”
Pada bagian penjelasan terhadap Pasal 66, dinyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan "penataan" adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.”
Kalimat di bagian penjelasan Pasal 66 menggunakan kata “pengangkatan”, tanpa dilengkapi kalimat diangkat sebagai apa.
Tuntutan Penyelesaian Masalah Honorer
Di bagian Umum Penjelasan UU 20/2023 juga disiunggung mengenai tuntutan penyelesaian masalah honorer, yakni di Alinea ke-3.
Kerangka regulasi yang mengatur mengenai ASN saat ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Menghadapi dunia yang berubah cepat yang disertai dengan kemajuan teknologi yang pesat, tuntutan masyarakat atas pelayanan publik yang semakin meningkat, termasuk tuntutan penyelesaian masalah tenaga honorer, serta peluang dan tantangan ekonomi global yang dihadapi bangsa Indonesia untuk dapat bersaing dengan bangsa lain di dunia, perlu dilakukan perubahan terhadap pokok-pokok pengaturan dalam Undang-Undang dimaksud.
Ada satu lagi kata “honorer” di Bagian Penjelasan UU 20/2023, bahwa salah satu pokok pengaturan UU ASN 2023 ini ialah mengenai “penataan tenaga honorer”.
Jadi, pada Bagian Penjelasan UU 20/2023, kata “honorer” hanya dua kali disebut. (sam/jpnn)