Penjelasan Versi Polisi soal Kronologi Pembubaran Aksi FPI Bantu Korban Banjir
jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian membubarkan sekelompok pengguna atribut bertuliskan FPI yang mengaku hendak memberikan bantuan kepada korban banjir di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, Sabtu (20/2).
Menurut Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar, pihaknya terpaksa membubarkan kelompok yang mengaku sukarelawan dari Front Persaudaraan Islam itu.
Saiful pun menjelaskan kronologi soal kepolisian membubarkan aksi sukarelwan FPI di tengah banjir. Awalnya Saiful yang mengikuti rombongan Kapolres Metro Jakarta Timur dan Dandim 0505 Jakarta Timur tiba di lokasi banjir Cipinang Melayu sekitar pukul 10.00 WIB,
Saat itu Saiful bersama Kapolres dan Dandim langsung menaiki perahu untuk melihat situasi banjir. Pada saat sama, Saiful melihat ada sekelompok orang memakai atribut FPI.
"Saya lihat ada mereka, makanya saya pinggirkan. Tidak boleh, memang tidak boleh," kata Saiful saat dikonfirmasi, Minggu (21/2) malam.
Syahdan, polisi langsung meminta para sukarelawan FPI itu membubarkan diri. Sebab, pemerintah telah melarang FPI ataupun atributnya.
"Jadi mereka kemarin itu ikut-ikutan kami evakuasi korban banjir di Cipinang Melayu pagi itu. Nah mereka ikut-ikutan pakai logo FPI baik perahunya, rompinya, benderanya, kausnya semua berlogo FPI. Karena itu sudah organisasi terlarang ya saya larang, saya tertibkan," ujar Saiful.
Lebih lanjut Syaiful menjelaskan, saat itu kelompok sukarelawan itu tetap diperbolehkan memberikan bantuan kepada korban banjir asalkan melepas semua atribut FPI.