Penjelasan Versi Polisi soal Kronologi Pembubaran Aksi FPI Bantu Korban Banjir
Senin, 22 Februari 2021 – 07:00 WIB
"Silakan mereka bantu masyarakat untuk evakuasi (korban) banjir ini bersama dengan TNI-Polri, tetapi mereka tidak boleh menggunakan logo FPI, karena itu organisasi terlarang karena kegiatan apa pun bentuknya dilarang di Indonesia," ujar Saiful. (cr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?