Penjual Bakso Culik Bocah, Terjadi 14 Kali Pencabulan di Berbagai Lokasi
"Selama dua Minggu di Jombang ternyata alih profesi menjadi pedagang tahu sumedang," sambung Calvijn.
Oleh karena itu Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polres Jombang untuk membekuk PBA. "Sehingga tersangka ini kami amankan dan dibawa ke Polda metro jaya," pungkas Calvijn.
Dalam kasus itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya ialah 1 unit sepeda motor Yamaha Crypton warna hitam bernomor polisi L 6364 LG, dua rekaman CCTV, satu helai kemeja pelaku, baju korban, foto pelaku dan korban, selembar fotokopi akta kelahiran dan kartu keluarga korban.
Polisi juga menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Sangkaannya ialah Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 dan atau Pasal 76 huruf f juncto Pasal 83 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.(mcr/jpnn)