Penjual Bakso Culik dan Cabuli Anak Disabilitas, KemenPPPA: Pelaku Harus Dihukum Berat
Adapun rencana tindaklanjut yang akan dilakukan antara lain berupa pemeriksaan psikologi sesuai dengan permintaan penyidik yang akan dilakukan oleh tim psikolog dan melakukan visum lanjutan terhadap korban yang didampingi oleh tim terkait.
Lebih lanjut Nahar mengungkapkan, KemenPPPA memberikan apresiasi kepada PolriI dan UPT P2TP2A atau Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang selalu bersinergi dan saling mendukung dalam menangani kasus-kasus yang menjerat anak di daerah.
KemenPPPA juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat yang memungkinkan kasus ini teridentifikasi dengan cepat. Peranan masyarakat adalah faktor kunci perlindungan bagi anak Indonesia.
Korban, merupakan anak penyandang disabilitas mental kategori ADHD (Attention Deficit Hyperactivity Disorder) atau mengalami gangguan mental yang menyebabkan anak sulit memusatkan perhatian, serta memiliki perilaku impulsif dan hiperaktif, sehingga berdampak pada prestasi anak di sekolah.
Sebelumnya, korban diculik dan disekap pelaku di kawasan Sunter, Jakarta Utara, kemudian dibawa ke Boyolali, Jawa Tengah, dan Jombang, Jawa Timur selama 23 hari, sejak 8-30 September 2020.
BACA JUGA: Dua Wanita Ini Diduga Sering Berbuat Dosa di Indekos, Akhirnya Digerebek, Hmm
Selama disekap, korban diketahui telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan pelaku sebanyak 14 kali. (esy/jpnn)