Penjual Bakso Culik dan Cabuli Anak Disabilitas, KemenPPPA: Pelaku Harus Dihukum Berat
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam kasus penculikan dan kekerasan seksual terhadap anak penyandang disabilitas.
Kasus penculikan dan kekerasan seksual dilakukan PBA, 39, yang berprofesi sebagai penjual bakso kepada seorang anak perempuan ini juga memantik kemarahan publik.
Deputi Bidang Perlindungan Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan, jika terbukti melanggar pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau menyetubuhi anak maka pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana tambahan.
“Kami melalui Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta telah berkoordinasi dan bekerja bersama dengan para penyidik Polda Metro Jaya dalam proses penyidikan kasus ini," kata Nahar di Jakarta, Selasa (6/10).
Pelaku lanjutnya, diduga telah melanggar pasal 76E tentang pencabulan dan pasal 76F tentang penculikan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Jika berdasarkan hasil penyidikan, tindak kejahatan pelaku memenuhi unsur pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak atau melakukan persetubuhan, maka pelaku terancam mendapat pemberatan hukuman.
Nahar menambahkan, saat ini korban sudah dalam proses pendampingan untuk diberikan pemulihan, baik secara fisik maupun psikologis oleh tim paralegal dan psikolog UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta.
“UPT P2TP2A DKI Jakarta sudah melakukan upaya penanganan terhadap kondisi korban, berupa asesmen, pendampingan psikososial, dan pendampingan proses hukum, seperti penyusunan Berita Acara Perkara (BAP) dan konsultasi hukum,” jelas Nahar.