Penjual Bensin Eceran Segera Ditertibkan
jpnn.com, BERAU - Penjualan bensin eceran di Kecamatan Talisayan, Berau, Kalimantan Timur, segera ditertibkan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2012 tentang penjualan BBM tidak di sembarang tempat, Undang-Undang Migas, serta instruksi bupati Berau usai melakukan rapat koordinasi beberapa hari lalu.
"Jadi, mereka tidak lagi diperbolehkan berjualan atau mengetap di APMS (agen penyalur minyak dan gas) karena memang di aturan tidak diperbolehkan ada pengetap maupun penjualan eceran. Kecuali ada izin," ungkap Camat Talisayan Mansyur, Rabu (12/6).
Sebelum melakukan penertiban, pihaknya akan terlebih dahulu mengumpulkan pedagang bensin eceran maupun pengetap yang bermukim di Talisayan untuk melakukan sosialisasi.
"Termasuk pihak APMS kami undang. Jadi, ada sosialisasi dahulu. Kemungkinan Minggu depan kami lakukan agar nanti pedagang tidak kaget lagi ketika ada instruksi dari bupati kami jalankan," terangnya.
Menurutnya, penjualan bensin eceran bisa dilakukan selama ada surat izin untuk menjadi sub penyalur BBM.
Akan tetapi, sub tersebut boleh didirikan dengan ketentuan jarak antara sub dengan APMS cukup jauh.
Di sisi lain, untuk wilayah yang berada dekat dengan APMS tidak diperbolehkan.