Penjual Bensin Eceran Segera Ditertibkan
Jumat, 14 Juni 2019 – 10:18 WIB
"Minimal lima kilometer dari APMS baru boleh ada sub penyalur. Selain itu tidak dibenarkan," tegasnya.
Jika setelah sosialisasi masih banyak pedagang yang bandel, pihaknya akan langsung melakukan penertiban dengan cara menyita bensin eceran yang dijual.
Pihaknya juga akan segera membentuk tim yang terdiri dari unsur Muspika Talisayan.
"Tim ini nantinya yang akan mengawasi APMS untuk menghindari para pengetap," tandasnya. (sht/sam/prokal/jpnn)