Penjual iPad Lolos dari Penjara
Rabu, 26 Oktober 2011 – 05:50 WIB
JAKARTA - Kecerobohan aparat dalam menafsirkan UU Telekomunikasi dan UU Perlindungan Konsumen terbukti dalam vonis sidang kasus penjualan iPad. Sebab, upaya polisi untuk menjebloskan Dian Yudha Negara dan Rendy Lester Samu Samu gagal total. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membebaskan mereka dari segala tuduhan. Ketua Majelis Hakim PN Jakpus Sapawi mengatakan jika Dian dan Yudha tidak melanggar UU seperti yang didakwakan jaksa. Hakim yakin jika iPad bukan alat yang harus memiliki buku panduan bahasa Indonesia. "Membebaskan kedua terdakwa dari semua tuntutan hukum," ujarnya.
Seperti yang santer diberitakan, kasus yang membelit Dian dan Rendy berawal dari lapaknya di www.kaskus.us. Dia menawarkan 2 buah iPad 3G WiFi 64 GB. Tidak lama, anggota Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya langsung berpura-pura sebagai pembeli dan bertemu untuk transaksi.
City Walk Tanah Abang Jakarta dijadikan mereka sebagai tempat untuk cash on delivery (COD) 24 November 2010. Setelah melihat barang yang dibawa kedua penjual itu tidak dilengkapi manual book berbahasa Indonesia, mereka lantas ditangkap. Polisi menilai tidak adanya manual book UU Telekomunikasi dan UU Perlindungan Konsumen.
JAKARTA - Kecerobohan aparat dalam menafsirkan UU Telekomunikasi dan UU Perlindungan Konsumen terbukti dalam vonis sidang kasus penjualan iPad. Sebab,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
DPC Ikadin Jakut Diminta Segera Sikapi Pembahasan RUU Polri dan KUHAP
Selasa, 11 Juni 2024 – 10:58 WIB - Humaniora
Lihat Tuh, Sapi Kurban Jokowi di Gorontalo, Besar, Sebegini Bobotnya
Selasa, 11 Juni 2024 – 09:44 WIB - Humaniora
Pimpinan SKPD Harus Mendukung Honorer Mengikuti Seleksi PPPK
Selasa, 11 Juni 2024 – 08:00 WIB - Hukum
JPU Ajukan Kasasi atas Perkara Pembunuhan dan Mutilasi di Semarang
Selasa, 11 Juni 2024 – 07:52 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Lulusan SD - SMA Gagal PPPK 2024 Diminta Jangan Khawatir
Selasa, 11 Juni 2024 – 07:09 WIB - Humaniora
Pejabat: Hak PPPK Sama dengan PNS, Jangan Ada Lagi yang Protes
Selasa, 11 Juni 2024 – 06:58 WIB - Dahlan Iskan
Pesiapan pulang!
Selasa, 11 Juni 2024 – 07:07 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo pada Hari Ini, Selasa 11 Juni 2024
Selasa, 11 Juni 2024 – 08:32 WIB - Humaniora
Pimpinan SKPD Harus Mendukung Honorer Mengikuti Seleksi PPPK
Selasa, 11 Juni 2024 – 08:00 WIB