Penjual iPad Lolos dari Penjara
Rabu, 26 Oktober 2011 – 05:50 WIB
JAKARTA - Kecerobohan aparat dalam menafsirkan UU Telekomunikasi dan UU Perlindungan Konsumen terbukti dalam vonis sidang kasus penjualan iPad. Sebab, upaya polisi untuk menjebloskan Dian Yudha Negara dan Rendy Lester Samu Samu gagal total. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membebaskan mereka dari segala tuduhan. Ketua Majelis Hakim PN Jakpus Sapawi mengatakan jika Dian dan Yudha tidak melanggar UU seperti yang didakwakan jaksa. Hakim yakin jika iPad bukan alat yang harus memiliki buku panduan bahasa Indonesia. "Membebaskan kedua terdakwa dari semua tuntutan hukum," ujarnya.
Seperti yang santer diberitakan, kasus yang membelit Dian dan Rendy berawal dari lapaknya di www.kaskus.us. Dia menawarkan 2 buah iPad 3G WiFi 64 GB. Tidak lama, anggota Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya langsung berpura-pura sebagai pembeli dan bertemu untuk transaksi.
City Walk Tanah Abang Jakarta dijadikan mereka sebagai tempat untuk cash on delivery (COD) 24 November 2010. Setelah melihat barang yang dibawa kedua penjual itu tidak dilengkapi manual book berbahasa Indonesia, mereka lantas ditangkap. Polisi menilai tidak adanya manual book UU Telekomunikasi dan UU Perlindungan Konsumen.
JAKARTA - Kecerobohan aparat dalam menafsirkan UU Telekomunikasi dan UU Perlindungan Konsumen terbukti dalam vonis sidang kasus penjualan iPad. Sebab,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pram-Doel Janjikan 15 Golongan ini Bisa Naik Transjabodetabek Gratis
-
AHY Resmi Dapat Gelar Doktor, SBY: Saya Tidak Cawe-Cawe
-
Dharma Pongrekun - Kun Wardana Janji Beri Keringanan Pajak untuk Pelaku Usaha Jakarta
-
Ridwan Kamil - Suswono akan Beri Kartu Jakarta Maju
-
Jokowi Tegaskan Tidak Ikut Campur Urusan Kabinet Prabowo-Gibran
BERITA LAINNYA
- Hukum
Judi Online Menciptakan Adiksi, Kemenkominfo Gencar Memblokir Aplikasi
Selasa, 08 Oktober 2024 – 17:35 WIB - Humaniora
Polres Manggarai Respons Cepat Dugaan Penganiayaan di Poco Leok
Selasa, 08 Oktober 2024 – 17:23 WIB - Kesehatan
PT Citra Mandiri Ciptakarya Rampungkan 3 Proyek RS Hermina Tepat Waktu
Selasa, 08 Oktober 2024 – 17:02 WIB - Humaniora
Janji Prabowo Tekan Kemiskinan dengan Gelontorkan Bansos dan Lanjutkan Program Mekaar
Selasa, 08 Oktober 2024 – 16:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pernyataan Terbaru BKN soal Honorer Ogah Mendaftar PPPK 2024 di Luar Dinas Asal, Simak
Selasa, 08 Oktober 2024 – 12:45 WIB - Nasional
OTT di Kalsel, KPK Tetapkan Paman Birin Sebagai Tersangka
Selasa, 08 Oktober 2024 – 16:12 WIB - Moto GP
Prediksi Pecco Ini Bisa Bikin Penggemar MotoGP Patah Hati
Selasa, 08 Oktober 2024 – 14:00 WIB - Kriminal
Debt Collector Beraksi, Korban Ketakutan, Polsek Kuta Selatan Turun Tangan
Selasa, 08 Oktober 2024 – 15:23 WIB - Gosip
Berlinang Air Mata Ungkap Alasan Cerai, Baim Wong: Saya Dikhianati
Selasa, 08 Oktober 2024 – 17:38 WIB