Penjual iPad Lolos dari Penjara
Rabu, 26 Oktober 2011 – 05:50 WIB
JAKARTA - Kecerobohan aparat dalam menafsirkan UU Telekomunikasi dan UU Perlindungan Konsumen terbukti dalam vonis sidang kasus penjualan iPad. Sebab, upaya polisi untuk menjebloskan Dian Yudha Negara dan Rendy Lester Samu Samu gagal total. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membebaskan mereka dari segala tuduhan. Ketua Majelis Hakim PN Jakpus Sapawi mengatakan jika Dian dan Yudha tidak melanggar UU seperti yang didakwakan jaksa. Hakim yakin jika iPad bukan alat yang harus memiliki buku panduan bahasa Indonesia. "Membebaskan kedua terdakwa dari semua tuntutan hukum," ujarnya.
Seperti yang santer diberitakan, kasus yang membelit Dian dan Rendy berawal dari lapaknya di www.kaskus.us. Dia menawarkan 2 buah iPad 3G WiFi 64 GB. Tidak lama, anggota Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya langsung berpura-pura sebagai pembeli dan bertemu untuk transaksi.
City Walk Tanah Abang Jakarta dijadikan mereka sebagai tempat untuk cash on delivery (COD) 24 November 2010. Setelah melihat barang yang dibawa kedua penjual itu tidak dilengkapi manual book berbahasa Indonesia, mereka lantas ditangkap. Polisi menilai tidak adanya manual book UU Telekomunikasi dan UU Perlindungan Konsumen.
JAKARTA - Kecerobohan aparat dalam menafsirkan UU Telekomunikasi dan UU Perlindungan Konsumen terbukti dalam vonis sidang kasus penjualan iPad. Sebab,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
Senin, 25 November 2024 – 18:55 WIB - Hukum
Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
Senin, 25 November 2024 – 18:37 WIB - Humaniora
Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
Senin, 25 November 2024 – 17:15 WIB - Hukum
Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
Senin, 25 November 2024 – 17:13 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pendidikan
Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
Senin, 25 November 2024 – 14:54 WIB - Humaniora
Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
Senin, 25 November 2024 – 15:42 WIB - Musik
Sheila On 7 Akhirnya Mempersembahkan Memori Baik
Senin, 25 November 2024 – 13:35 WIB - Kriminal
Suami di Gresik Diduga Lakukan KDRT Kepada Istri Gunakan Sajam, Korban Tewas
Senin, 25 November 2024 – 15:35 WIB - Sepak Bola
Fakta-Fakta Menarik 33 Pemain Timnas Indonesia Proyeksi Piala AFF 2024
Senin, 25 November 2024 – 14:48 WIB