Penjual iPad Lolos dari Penjara
Rabu, 26 Oktober 2011 – 05:50 WIB
Dakwaan kedua terkait sertifikasi barang harus mendapat cap Dirjen Pos dan Telekomunikasi juga diungkap hakim. Dia menyebut yang wajib melampirkan cap itu adalah importir, pabrikan, distributor atau badan hukum yang melakukan penjualan di Indonesia. "Sedangkan mereka hanya penjual perseorangan," urainya.
Keputusan tersebut mengakhiri debat panjang mengenai kewajiban menyertakan manual book dan cap Dirjen Postel. Dalam perjalanannya, persidangan itu sampai menghadirkan staf ahli dan berbagai staff dari Kementerian Perdagangan. Sempat muncul fakta unik bahwa jaksa yang menuntut mereka berdua tidak bisa mengoperasionalkan iPad.
Dengan vonis tersebut, berarti jaksa harus mengembalikan delapan produk premium besutan Apple yang selama ini dijadikan barang bukti. Kebahagiaan tidak bisa disembunyikan dari raut wajah Dian dan Rendy. Sebab, sejatinya mereka sudah pasrah kalau bakal dihukum. "Hari ini adalah hari milik saya," ucap Dian dengan nada riang.