Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjual iPad Lolos dari Penjara

Rabu, 26 Oktober 2011 – 05:50 WIB
Penjual iPad Lolos dari Penjara - JPNN.COM
Keputusan membebaskan Dian dan Rendy didasarkan pada surat dari Kementerian Perdagangan. Dalam sirat tersebut, menyatakan jika iPad tidak termasuk 45 jenis barang yang wajib memiliki buku panduan bahasa Indonesia. "Edaran tersebut otomatis menggugurkan dakwaan pertama gugur," imbuhnya.

   

Dakwaan kedua terkait sertifikasi barang harus mendapat cap Dirjen Pos dan Telekomunikasi juga diungkap hakim. Dia menyebut yang wajib melampirkan cap itu adalah importir, pabrikan, distributor atau badan hukum yang melakukan penjualan di Indonesia. "Sedangkan mereka hanya penjual perseorangan," urainya.

   

Keputusan tersebut mengakhiri debat panjang mengenai kewajiban menyertakan manual book dan cap Dirjen Postel. Dalam perjalanannya, persidangan itu sampai menghadirkan staf ahli dan berbagai staff dari Kementerian Perdagangan. Sempat muncul fakta unik bahwa jaksa yang menuntut mereka berdua tidak bisa mengoperasionalkan iPad.

   

Dengan vonis tersebut, berarti jaksa harus mengembalikan delapan produk premium besutan Apple yang selama ini dijadikan barang bukti. Kebahagiaan tidak bisa disembunyikan dari raut wajah Dian dan Rendy. Sebab, sejatinya mereka sudah pasrah kalau bakal dihukum. "Hari ini adalah hari milik saya," ucap Dian dengan nada riang.

   

JAKARTA - Kecerobohan aparat dalam menafsirkan UU Telekomunikasi dan UU Perlindungan Konsumen terbukti dalam vonis sidang kasus penjualan iPad. Sebab,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA