Penjual Konten Pornografi Via Aplikasi Telegram di Dumai Ditangkap, Begini Modusnya
jpnn.com, DUMAI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai, Riau, berhasil menangkap seorang penjual konten pornografi berinisial JP alias Jack, 22.
Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton mengatakan Tim Satreskrim menangkap Jack, setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Dari informasi itu, Tim yang dipimpin AKP Primadona langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JP di kawasan Jalan Teratai, Kelurahan Dumai Kota
“Penangkapan JP dilakukan setelah Satreskrim Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penjualan konten pornografi,” kata Dhovan saat ekspos di Polres Dumai, Rabu (5/6).
Dari tangan Jack, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk 2 unit handphone berisi video porno, 1 kartu ATM, 2 kartu memori, 1 unit sepeda motor, dan beberapa akun Telegram.
Kasatreskrim Polres Dumai AKP Primadona menjelaskan setelah diperiksa, Jack mengaku telah menjalankan bisnis haramnya selama satu tahun.
“Dia menjual video porno dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 175.000, melalui 3 akun Telegram yang dikelolanya,” jelas Primadona.
Adapun modus yang dilakukan Jack, dengan mengumpulkan video porno yang didownload dari website tertentu, kemudian dia menjualnya melalui group telegram.