Penjual Petasan Bakal Dibui Seumur Hidup
Berlaku Pula untuk Pembuat dan Penyulut PetasanSabtu, 28 Juni 2014 – 09:27 WIB
Berkaca dari kejadian tersebut, pihaknya meminta masyarakat untuk tidak membuat, menjual, dan menyalakan petasan selama bulan Ramadan maupun saat Lebaran nanti. Pihaknya sudah menyiapkan jerat hukum berupa UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 bagi para pelanggarnya.
"Ancaman hukumannya sampai dengan seumur hidup apabila proses atau mekanismenya sesuai dengan Undang-Undang tersebut," ucap mantan Kabidhumas Polda Papua itu. Memang, tidak semua petasan dilarang beredar. Beberapa jenis kembang api yang tidak berbahaya masih boleh beredar.
Petasan yang dilarang beredar telah diatur dalam Perkap nomor 2 tahun 2008. Yakni, petasan yang mengandung bahan peledak, memiliki potensi seperti bom low explosive, dan beberapa jenis petasan lainnya (lihat grafis). Petasan-petasan itu bisa membahayakan keselamatan orang yang menyulut ataupun orang yang saat itu berada di sekitar petasan. Sudah terbukti, dalam sejumlah kasus, ledakan petasan bahkan mampu menghancurkan rumah.