Penjualan Minuman Beralkohol Dibatasi, Sevel Tak Berdaya Lagi
jpnn.com, JAKARTA - PT Modern Internasional yang menjalankan gerai 7-Eleven di Indonesia menganggap kebijakan pemerintah punya andil besar pada bangkrutnya bisnis toko berjejaring yang kondang dengan sebutan Sevel itu. Kebijakan yang dianggap sebagai biang redupnya Sevel adalah larangan penjualan minuman beralkohol di mini market.
Komisaris PT Modern Internasional Donny Sutanto mengatakan, sejak ada pembatasan minuman beralkohol di mini market, gerai-gerai Sevel memang menjadi kurang diminati konsumen. "Pelarangan penjualan minol (minuman beralkohol, red) juga memengaruhi penjualan snack dan cuntectionary sehingga penurunan penjualan sangat terasa," ujar Donny di Jakarta, Jumat (14/7).
Penurunan penjualan itu jelas berpengaruh pada pendapatan gerai-gerai Sevel. Padahal, Sevel sangat agresif membangun gerai-gerai baru.
Di sisi lain, pengeluaran Sevel untuk ekspansi dengan membangun infrastruktur belum tertutup dari penjualan. Bahkan, biaya ekspansi merupakan dana pinjaman beberapa bank.
“Kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman yang signifikan menggangu modal kerja yang dapat digunakan untuk operasi bisnis Sevel,” tuturnya.
Meski demikian Donny menegaskan, pihaknya tak mau menyalahkan pemerintah. “Karena memang kami terlalu banyak pengeluaran untuk membangun infrastruktur yang berkapasitas 400-500 dapur," ungkapnya.
Selain itu, tutupnya gerai-gerai Sevel juga diakibatkan daya beli masyarakat yang melemah sejak 2011 dan berlanjut hingga kini. Pada 2015, Sevel sudah menutup belasan gerainya.
Disisi lain persaingan bisnis retail khususnya di bidang convenience store makin ketat. Sebab, pemain baru terus bermunculan.