Penolakan Perpanjangan kontrak JICT Bermotif Kepentingan Ekonomi?
jpnn.com, JAKARTA - Penolakan Perpanjangan kontrak JICT dengan Pelindo II oleh SP JICT dinilai bermotif kepentingan ekonomi.
Pasalnya, bila kontrak perpanjangan tersebut batal, maka para pekerja JICT akan mendapatkan uang pesangon miliaran.
“Jika kontrak JICT-Pelindo II batal, otomatis pada 2019 JICT tidak akan punya wilayah operasional di terminal Tanjung Priok dan tidak ada pekerjaan buat para pekerja itu. Mau kerja di mana mereka, wong dermaganya diambil alih Pelindo II,” ujar Kalalo Nugroho, mantan kepala biro hukum Kementerian Perhubungan, Jumat (4/8).
Dalam situasi tanpa operasional itulah JICT akan dipaksa untuk rasionalisasi para pekerjanya. Dalam perhitungan di Perjanjian Kerja Bersama (PKB), masing-masing pekerja akan mendapatkan pesangon dengan jumlah miliaran.
“Menurut UU 17 tentang Pelabuhan, Pelindo II sebagai pemilik konsesi berhak untuk bermitra untuk kegiatan operasional. Itu dermaga yang sekarang dioperasikan oleh JICT juga aset Pelindo II, aset negara,” katanya.
Selain itu menurutnya penolakan yang dilakukan SP tidaklah berdasar karena Undang- undang Pelayaran tidak melarang Pelindo II untuk bekerjasama dengan pihak ketiga.
Jelas diatur dalam Undang-undang tersebut bahwa kerja sama dengan pihak ketiga tetap berlaku, akan tetapi wajib disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam UU no 17 tahun 2008( psl 345). Hal itu sudah dilakukan Pelindo II dan JICT, baik pada perjanjian asli yang akan berakhir pada 2019 maupun perpanjangannya.
“Di JICT, pekerja mungkin ingin perusahaannya tutup dan segera dapat pesangon besar. Jika JICT tutup itu yang akan merugikan negara, karena sahamnya dimiliki Pelindo II yang juga BUMN,” imbuhnya.