Penonaktifan Ismeth Abdullah Tunggu Status Terdakwa
Rabu, 24 Februari 2010 – 19:57 WIB
Menurutnya, jika Ismeth baru bertastus tersangka maka belum bisa dinonaktifkan. "Nanti kalau sudah didakwa di persidangan. Dengan status terdakwa, baru bisa kita proses penonaktifan yang sifatnya pemberhentian sementara," tandas Sapto.
Ditegaskannya, dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah diatur soal pemberhentian kepala daerah karena terseret masalah hukum. Merujuk pada Pasal 31 UU Nomor 32 Tahun 2004, Sapto menyebutkan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.