Penonaktifan Ismeth Abdullah Tunggu Status Terdakwa
Rabu, 24 Februari 2010 – 19:57 WIB
Dipaparkannya, jika nanti Ismeth sudah disidangkan dan resmi berstatus terdakwa maka Menteri Dalam Negeri akan mengusulkan penonaktifan Ismeth ke Presiden. "Nanti penonaktifannya pakai Keppres. Tetapi sekali lagi, usulan itu baru setelah berstatus terdakwa," tandas Sapto.
Lantas bagaimana jika nanti Ismeth dinonaktifkan" Sapto menegaskan bahwa UU 32 Tahun 2004 juga sudah mengatur bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(ara/jpnn)